contoh proposal arifin

BAB I

PENDAHULUAN

  1. LATAR BELAKANG

Pembangunan merupakan upaya sadar dan terencana dalam rangka mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam, guna mencapai tujuan pembangunan yaitu meningkatkan kualitas masyarakat dan bangsa indonesia. Pembangunan tersebut dari masa kemasa terus berlanjut dan berkesinambungan serta selalu ditingkatkan pelaksanaanya, guna memenuhi dan meningkatkan kebutuhan produk tersebut berjalan seiring dengan semakin meningkatnya pertumbuhan penduduk.

Pelaksanaan pembangunan sebagai kegiatan berkesinambungan dan selalu meningkat seiring dengan baik dan meningkatnya jumlah dan kebutuhan penduduk, menarik serta mengundang resiko pencemaran dan perusakan yang di sebabkan oleh tekanan kebutuhan pembangunan terhadap sumber daya alam, tekanan yang semakin besar tersebut ada dan dapat menggaggu merusak srtuktur dan fungsi dasar ekosistem yang menjadi penunjang kehidupan.

Untuk menjaga kemerosotan lingkungan dan sumber daya alam dengan maksud agar linkungan dan sumber daya alam tersebut agar tetap terpelihara keberadaan dan kemampuan dalam mendukung berlanjutnya pembangunan, maka setiap pembangunan haruslah dilandasi dengan dasar-dasar pertimbangan pelestarian dan sumber daya alam tersebut.

Kurang dipahminya proses AMDAL dalam system perizinan menyebabkan studi AMDAL sering kali dianggap memperlambat diperolehnya izin kegiatan Oleh karena itu, penguasaan hukum  yang mengatur dan menerbitkan masalah lingkungan dalam pembangunan wajib kita menguasai pula ilmu-ilmu lain yang relevan, misalnya ekonomi, social budaya, planologi, hidrologi, kimia dan biologi. Pendekatan interdisipliner ilmu demikian dapat  dan berkembang.

Kurang dipahminya proses AMDAL dalam system perizinan menyebabkan studi AMDAL sering kali dianggap memperlambat diperolehnya izin kegiatan Oleh karena itu, penguasaan hukum  yang mengatur dan menerbitkan masalah lingkungan dalam pembangunan wajib kita menguasai pula ilmu-ilmu lain yang relevan, misalnya ekonomi, social budaya, planologi, hidrologi, kimia dan biologi. Pendekatan interdisipliner ilmu demikian dapat  dan berkembang.

Meningkatkan kegiatan pembangunan, akan membawa perkembangan baru atas pengertian bahaya dengan  kerugian dalam lingkungan tersebut, lingkungan tercemar terhadap aspek kesehatan dan lingkunga juga menjadi  salah  satu “Instrumen Hukum” yang dikembangkan dalam suatun peraturan perundang-undangan.

AMDAL sebagai studi ilmiah yang dianggap mempunyai kemampuan untuk melakukan  prediksi atau identifikasi terhadap kemungkinan timbulnya dampak lingkungan. Dalam proses AMDAL ini analisis  mengenai masalah dilakukan yang berdasarkan  pendekatan antara berbagai disiplin ilmu dengan menggunakan prinsip-prinsip ilmiah pula untuk menerangkan hubungaan kausal masalah lingkungan dan cara pemecahaannya.

Dengan demikian, dalam perkembangan yang mederen ini, disamping itu hukum untuk menjaga ketertiban,  sarana pembaharuan masyarakat dan juga dianggap mampu mengidentifikasi dan menginterpretasikan masalah-masalah lingkungan yang mungkin timbul, dan tata cara memecahkannya. Suatu perkembangan hukum yang dipengaruhi oleh metode dan prinsip ilmu.

Penelitian, pengendalian dan pemanfaatan ssumber daya alam serta pembinaan lingkungan hidup perlu ditingkatkan dengan menggunakan cara yang tepat sehingga mengurangi dampak yang penting yang merugikan lingkungan hidup serta mempertahankan mutu dan kelestariannya kemampuan sumber daya alam dan lingkungan hidup sehingga pembangunan dapat berlangsung dengan berkesinambungan dan tidak merugikan sesama mahluk hidup atau orang lain.

Oleh karena itu pembangunan yang memungkinkan timbulnya dampak penting terhadap lingkungan harus dibuat analisis mengenai dampak lingkungan, misalnya pembangunan pabrik pupuk, pembangunan pabrik tapioka, dan lain-lain. Diwajiban membuat analisis mengenai dampak lingkungan dapat kita lihat pada Pasal 22 Undang-undang No. 32 Tahun 2009 yang isinya “Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan”.

Mengenai masalah analisis mengenai dampak lingkungan adalah menyangkut masalah orang banyak, maka peranan pihak yang berkepentingan yaitu pemrakarsa, aparatur pemerintah, dan masyarakat sangat penting. Oleh karena itu untuk menegakkan analisis mengenai dampak lingkungan ini harus ada kerjasama yang baik antara aparatur pemerintah dan pihak yang terkait agar tidak terjadi suatu kerusakan dalam lingkungan yang bisa merugikan orang banyak.

Dalam membuat data, seorang pemrakarsa proyek harus mengetahui apakah proyek yang akan didirikannya itu wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan, jadi disini keadaan dari lokasi proyek harus jelas. Secara yuridis, analisis mengenai dampak lingkunga dibutuhkan hanya terhadap kegiatan pembangunan yang berdampak penting, mengenai ada atau tidaknya dampak penting itu tidak mudah diukur dengan barometer tertentu. Sebab formulasi hukum tidak secara jelas memberikan batas baik secara kuantitatif maupun kualitatif tentang apa yang merupakan dampak yang penting. Secara yuridis hanya menyatakan dampak penting itu berupa perubahan lingkungan yaitu yang sangat mendasar bersumber dari suatu kegiatan. Contoh dampak itu paling tidak menyangkut hidup orang banyak antara lain menyangkut alam, flora dan fauna dan sebagainya yang dapat terganggu akibat langsung terhadap polusi udara, air dan darat.

Untuk itulah maka setiap konsultan harus bertanggung jawab atas semua data yang dibuatnya sehingga konsultan harus hati-hati dalam membuat analisis mengenai dampak lingkungan. Tanggung jawab ini menyangkut ganti rugi apabila konsultan itu melakukan kesalahan dalam membuat data analisis. Didalam Kitab Undang-Undaang Hukum Perdata mengenai tanggung jawab ini diatur dalam pasal 1801 dan pasal 1803 Kitab Undaang-Undang Hukum Perdata .

“Si kuasa tidak saja bertanggung jawab tentang perbuatan –perbuatan yang dilakukan dengan sengaja tapi juga tentang kelalaian yang dilakukan dalam menjalankan kuasanya”.

Dari uraian diatas jelas bahwa tanggung jawab konsultan sangat besar, untuk itulah penulis mengambil judul “TANGGUNG JAWAB KONSULTAN AMDAL DALAM PEMBUATAN ANALISI MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN”

  1. B.     PERMASALAHAN
    1. Bagaimanakah tanggung jawab konsultan AMDAL berdasarkan UUPLH
    2. Bagamnakah kedudukan AMDAL dalam instrumen hukum
    3. C.    TUJUAN PENELITIAN
      1. Ingin mengetahui apa saja tanggung jawab konsultan AMDAL berdasarkan UUPLH
      2. Ingin mengetahui bagamana kedudukan AMDAL dalam instrumen hukum

 

 

 

 

 

  1. D.    MANFAAT PENELITIAN

Secara teoritis kegunaan penelitian ini akan berguna untuk perkembangan ilmu pengetaahuaan dalam Hukum Lingkungan khususnya yang berhubungan dengan konsssultan AMDAL.

Secara praktis diharapkan hasil penelitian ini dapat merupaklaan rekomendasi/pemikiran/konsep/saran untuk digunakan para pihak yang berkepentingan, baik bagi praktisi, akademisi ataupun aparat penegak hukum.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Posted in Uncategorized | Leave a comment

Contoh prosal AMDAL (Arifin)

Contoh prosal AMDAL (Arifin)

BAB I

PENDAHULUAN

  1. LATAR BELAKANG

Pembangunan merupakan upaya sadar dan terencana dalam rangka mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam, guna mencapai tujuan pembangunan yaitu meningkatkan kualitas masyarakat dan bangsa indonesia. Pembangunan tersebut dari masa kemasa terus berlanjut dan berkesinambungan serta selalu ditingkatkan pelaksanaanya, guna memenuhi dan meningkatkan kebutuhan produk tersebut berjalan seiring dengan semakin meningkatnya pertumbuhan penduduk.

Pelaksanaan pembangunan sebagai kegiatan berkesinambungan dan selalu meningkat seiring dengan baik dan meningkatnya jumlah dan kebutuhan penduduk, menarik serta mengundang resiko pencemaran dan perusakan yang di sebabkan oleh tekanan kebutuhan pembangunan terhadap sumber daya alam, tekanan yang semakin besar tersebut ada dan dapat menggaggu merusak srtuktur dan fungsi dasar ekosistem yang menjadi penunjang kehidupan.

Untuk menjaga kemerosotan lingkungan dan sumber daya alam dengan maksud agar linkungan dan sumber daya alam tersebut agar tetap terpelihara keberadaan dan kemampuan dalam mendukung berlanjutnya pembangunan, maka setiap pembangunan haruslah dilandasi dengan dasar-dasar pertimbangan pelestarian dan sumber daya alam tersebut.

Kurang dipahminya proses AMDAL dalam system perizinan menyebabkan studi AMDAL sering kali dianggap memperlambat diperolehnya izin kegiatan Oleh karena itu, penguasaan hukum  yang mengatur dan menerbitkan masalah lingkungan dalam pembangunan wajib kita menguasai pula ilmu-ilmu lain yang relevan, misalnya ekonomi, social budaya, planologi, hidrologi, kimia dan biologi. Pendekatan interdisipliner ilmu demikian dapat  dan berkembang.

Kurang dipahminya proses AMDAL dalam system perizinan menyebabkan studi AMDAL sering kali dianggap memperlambat diperolehnya izin kegiatan Oleh karena itu, penguasaan hukum  yang mengatur dan menerbitkan masalah lingkungan dalam pembangunan wajib kita menguasai pula ilmu-ilmu lain yang relevan, misalnya ekonomi, social budaya, planologi, hidrologi, kimia dan biologi. Pendekatan interdisipliner ilmu demikian dapat  dan berkembang.

Meningkatkan kegiatan pembangunan, akan membawa perkembangan baru atas pengertian bahaya dengan  kerugian dalam lingkungan tersebut, lingkungan tercemar terhadap aspek kesehatan dan lingkunga juga menjadi  salah  satu “Instrumen Hukum” yang dikembangkan dalam suatun peraturan perundang-undangan.

AMDAL sebagai studi ilmiah yang dianggap mempunyai kemampuan untuk melakukan  prediksi atau identifikasi terhadap kemungkinan timbulnya dampak lingkungan. Dalam proses AMDAL ini analisis  mengenai masalah dilakukan yang berdasarkan  pendekatan antara berbagai disiplin ilmu dengan menggunakan prinsip-prinsip ilmiah pula untuk menerangkan hubungaan kausal masalah lingkungan dan cara pemecahaannya.

Dengan demikian, dalam perkembangan yang mederen ini, disamping itu hukum untuk menjaga ketertiban,  sarana pembaharuan masyarakat dan juga dianggap mampu mengidentifikasi dan menginterpretasikan masalah-masalah lingkungan yang mungkin timbul, dan tata cara memecahkannya. Suatu perkembangan hukum yang dipengaruhi oleh metode dan prinsip ilmu.

Penelitian, pengendalian dan pemanfaatan ssumber daya alam serta pembinaan lingkungan hidup perlu ditingkatkan dengan menggunakan cara yang tepat sehingga mengurangi dampak yang penting yang merugikan lingkungan hidup serta mempertahankan mutu dan kelestariannya kemampuan sumber daya alam dan lingkungan hidup sehingga pembangunan dapat berlangsung dengan berkesinambungan dan tidak merugikan sesama mahluk hidup atau orang lain.

Oleh karena itu pembangunan yang memungkinkan timbulnya dampak penting terhadap lingkungan harus dibuat analisis mengenai dampak lingkungan, misalnya pembangunan pabrik pupuk, pembangunan pabrik tapioka, dan lain-lain. Diwajiban membuat analisis mengenai dampak lingkungan dapat kita lihat pada Pasal 22 Undang-undang No. 32 Tahun 2009 yang isinya “Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan”.

Mengenai masalah analisis mengenai dampak lingkungan adalah menyangkut masalah orang banyak, maka peranan pihak yang berkepentingan yaitu pemrakarsa, aparatur pemerintah, dan masyarakat sangat penting. Oleh karena itu untuk menegakkan analisis mengenai dampak lingkungan ini harus ada kerjasama yang baik antara aparatur pemerintah dan pihak yang terkait agar tidak terjadi suatu kerusakan dalam lingkungan yang bisa merugikan orang banyak.

Dalam membuat data, seorang pemrakarsa proyek harus mengetahui apakah proyek yang akan didirikannya itu wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan, jadi disini keadaan dari lokasi proyek harus jelas. Secara yuridis, analisis mengenai dampak lingkunga dibutuhkan hanya terhadap kegiatan pembangunan yang berdampak penting, mengenai ada atau tidaknya dampak penting itu tidak mudah diukur dengan barometer tertentu. Sebab formulasi hukum tidak secara jelas memberikan batas baik secara kuantitatif maupun kualitatif tentang apa yang merupakan dampak yang penting. Secara yuridis hanya menyatakan dampak penting itu berupa perubahan lingkungan yaitu yang sangat mendasar bersumber dari suatu kegiatan. Contoh dampak itu paling tidak menyangkut hidup orang banyak antara lain menyangkut alam, flora dan fauna dan sebagainya yang dapat terganggu akibat langsung terhadap polusi udara, air dan darat.

Untuk itulah maka setiap konsultan harus bertanggung jawab atas semua data yang dibuatnya sehingga konsultan harus hati-hati dalam membuat analisis mengenai dampak lingkungan. Tanggung jawab ini menyangkut ganti rugi apabila konsultan itu melakukan kesalahan dalam membuat data analisis. Didalam Kitab Undang-Undaang Hukum Perdata mengenai tanggung jawab ini diatur dalam pasal 1801 dan pasal 1803 Kitab Undaang-Undang Hukum Perdata .

“Si kuasa tidak saja bertanggung jawab tentang perbuatan –perbuatan yang dilakukan dengan sengaja tapi juga tentang kelalaian yang dilakukan dalam menjalankan kuasanya”.

Dari uraian diatas jelas bahwa tanggung jawab konsultan sangat besar, untuk itulah penulis mengambil judul “TANGGUNG JAWAB KONSULTAN AMDAL DALAM PEMBUATAN ANALISI MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN”

  1. B.     PERMASALAHAN
    1. Bagaimanakah tanggung jawab konsultan AMDAL berdasarkan UUPLH
    2. Bagamnakah kedudukan AMDAL dalam instrumen hukum
    3. C.    TUJUAN PENELITIAN
      1. Ingin mengetahui apa saja tanggung jawab konsultan AMDAL berdasarkan UUPLH
      2. Ingin mengetahui bagamana kedudukan AMDAL dalam instrumen hukum

 

 

 

 

 

  1. D.    MANFAAT PENELITIAN

Secara teoritis kegunaan penelitian ini akan berguna untuk perkembangan ilmu pengetaahuaan dalam Hukum Lingkungan khususnya yang berhubungan dengan konsssultan AMDAL.

Secara praktis diharapkan hasil penelitian ini dapat merupaklaan rekomendasi/pemikiran/konsep/saran untuk digunakan para pihak yang berkepentingan, baik bagi praktisi, akademisi ataupun aparat penegak hukum.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

  1. LATAR BELAKANG

Pembangunan merupakan upaya sadar dan terencana dalam rangka mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam, guna mencapai tujuan pembangunan yaitu meningkatkan kualitas masyarakat dan bangsa indonesia. Pembangunan tersebut dari masa kemasa terus berlanjut dan berkesinambungan serta selalu ditingkatkan pelaksanaanya, guna memenuhi dan meningkatkan kebutuhan produk tersebut berjalan seiring dengan semakin meningkatnya pertumbuhan penduduk.

Pelaksanaan pembangunan sebagai kegiatan berkesinambungan dan selalu meningkat seiring dengan baik dan meningkatnya jumlah dan kebutuhan penduduk, menarik serta mengundang resiko pencemaran dan perusakan yang di sebabkan oleh tekanan kebutuhan pembangunan terhadap sumber daya alam, tekanan yang semakin besar tersebut ada dan dapat menggaggu merusak srtuktur dan fungsi dasar ekosistem yang menjadi penunjang kehidupan.

Untuk menjaga kemerosotan lingkungan dan sumber daya alam dengan maksud agar linkungan dan sumber daya alam tersebut agar tetap terpelihara keberadaan dan kemampuan dalam mendukung berlanjutnya pembangunan, maka setiap pembangunan haruslah dilandasi dengan dasar-dasar pertimbangan pelestarian dan sumber daya alam tersebut.

Kurang dipahminya proses AMDAL dalam system perizinan menyebabkan studi AMDAL sering kali dianggap memperlambat diperolehnya izin kegiatan Oleh karena itu, penguasaan hukum  yang mengatur dan menerbitkan masalah lingkungan dalam pembangunan wajib kita menguasai pula ilmu-ilmu lain yang relevan, misalnya ekonomi, social budaya, planologi, hidrologi, kimia dan biologi. Pendekatan interdisipliner ilmu demikian dapat  dan berkembang.

Kurang dipahminya proses AMDAL dalam system perizinan menyebabkan studi AMDAL sering kali dianggap memperlambat diperolehnya izin kegiatan Oleh karena itu, penguasaan hukum  yang mengatur dan menerbitkan masalah lingkungan dalam pembangunan wajib kita menguasai pula ilmu-ilmu lain yang relevan, misalnya ekonomi, social budaya, planologi, hidrologi, kimia dan biologi. Pendekatan interdisipliner ilmu demikian dapat  dan berkembang.

Meningkatkan kegiatan pembangunan, akan membawa perkembangan baru atas pengertian bahaya dengan  kerugian dalam lingkungan tersebut, lingkungan tercemar terhadap aspek kesehatan dan lingkunga juga menjadi  salah  satu “Instrumen Hukum” yang dikembangkan dalam suatun peraturan perundang-undangan.

AMDAL sebagai studi ilmiah yang dianggap mempunyai kemampuan untuk melakukan  prediksi atau identifikasi terhadap kemungkinan timbulnya dampak lingkungan. Dalam proses AMDAL ini analisis  mengenai masalah dilakukan yang berdasarkan  pendekatan antara berbagai disiplin ilmu dengan menggunakan prinsip-prinsip ilmiah pula untuk menerangkan hubungaan kausal masalah lingkungan dan cara pemecahaannya.

Dengan demikian, dalam perkembangan yang mederen ini, disamping itu hukum untuk menjaga ketertiban,  sarana pembaharuan masyarakat dan juga dianggap mampu mengidentifikasi dan menginterpretasikan masalah-masalah lingkungan yang mungkin timbul, dan tata cara memecahkannya. Suatu perkembangan hukum yang dipengaruhi oleh metode dan prinsip ilmu.

Penelitian, pengendalian dan pemanfaatan ssumber daya alam serta pembinaan lingkungan hidup perlu ditingkatkan dengan menggunakan cara yang tepat sehingga mengurangi dampak yang penting yang merugikan lingkungan hidup serta mempertahankan mutu dan kelestariannya kemampuan sumber daya alam dan lingkungan hidup sehingga pembangunan dapat berlangsung dengan berkesinambungan dan tidak merugikan sesama mahluk hidup atau orang lain.

Oleh karena itu pembangunan yang memungkinkan timbulnya dampak penting terhadap lingkungan harus dibuat analisis mengenai dampak lingkungan, misalnya pembangunan pabrik pupuk, pembangunan pabrik tapioka, dan lain-lain. Diwajiban membuat analisis mengenai dampak lingkungan dapat kita lihat pada Pasal 22 Undang-undang No. 32 Tahun 2009 yang isinya “Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan”.

Mengenai masalah analisis mengenai dampak lingkungan adalah menyangkut masalah orang banyak, maka peranan pihak yang berkepentingan yaitu pemrakarsa, aparatur pemerintah, dan masyarakat sangat penting. Oleh karena itu untuk menegakkan analisis mengenai dampak lingkungan ini harus ada kerjasama yang baik antara aparatur pemerintah dan pihak yang terkait agar tidak terjadi suatu kerusakan dalam lingkungan yang bisa merugikan orang banyak.

Dalam membuat data, seorang pemrakarsa proyek harus mengetahui apakah proyek yang akan didirikannya itu wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan, jadi disini keadaan dari lokasi proyek harus jelas. Secara yuridis, analisis mengenai dampak lingkunga dibutuhkan hanya terhadap kegiatan pembangunan yang berdampak penting, mengenai ada atau tidaknya dampak penting itu tidak mudah diukur dengan barometer tertentu. Sebab formulasi hukum tidak secara jelas memberikan batas baik secara kuantitatif maupun kualitatif tentang apa yang merupakan dampak yang penting. Secara yuridis hanya menyatakan dampak penting itu berupa perubahan lingkungan yaitu yang sangat mendasar bersumber dari suatu kegiatan. Contoh dampak itu paling tidak menyangkut hidup orang banyak antara lain menyangkut alam, flora dan fauna dan sebagainya yang dapat terganggu akibat langsung terhadap polusi udara, air dan darat.

Untuk itulah maka setiap konsultan harus bertanggung jawab atas semua data yang dibuatnya sehingga konsultan harus hati-hati dalam membuat analisis mengenai dampak lingkungan. Tanggung jawab ini menyangkut ganti rugi apabila konsultan itu melakukan kesalahan dalam membuat data analisis. Didalam Kitab Undang-Undaang Hukum Perdata mengenai tanggung jawab ini diatur dalam pasal 1801 dan pasal 1803 Kitab Undaang-Undang Hukum Perdata .

“Si kuasa tidak saja bertanggung jawab tentang perbuatan –perbuatan yang dilakukan dengan sengaja tapi juga tentang kelalaian yang dilakukan dalam menjalankan kuasanya”.

Dari uraian diatas jelas bahwa tanggung jawab konsultan sangat besar, untuk itulah penulis mengambil judul “TANGGUNG JAWAB KONSULTAN AMDAL DALAM PEMBUATAN ANALISI MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN”

  1. B.     PERMASALAHAN
    1. Bagaimanakah tanggung jawab konsultan AMDAL berdasarkan UUPLH
    2. Bagamnakah kedudukan AMDAL dalam instrumen hukum
    3. C.    TUJUAN PENELITIAN
      1. Ingin mengetahui apa saja tanggung jawab konsultan AMDAL berdasarkan UUPLH
      2. Ingin mengetahui bagamana kedudukan AMDAL dalam instrumen hukum

 

 

 

 

 

  1. D.    MANFAAT PENELITIAN

Secara teoritis kegunaan penelitian ini akan berguna untuk perkembangan ilmu pengetaahuaan dalam Hukum Lingkungan khususnya yang berhubungan dengan konsssultan AMDAL.

Secara praktis diharapkan hasil penelitian ini dapat merupaklaan rekomendasi/pemikiran/konsep/saran untuk digunakan para pihak yang berkepentingan, baik bagi praktisi, akademisi ataupun aparat penegak hukum.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Posted in Uncategorized | Leave a comment